Rabu, 14 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen

1. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.

 Pengertian Koperasi
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS

Pengertian Manajemen Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

· Anggaran dasar

· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :

· Pusat pengambil keputusan tertinggi

· Pemberi nasihat

· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

· Penjaga berkesinambungnya organisasi

· Simbol

Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas :

· Mempunyai kemampuan berusaha

· Mempunyai sifat sebagai pemimpin

· Harus berani mengemukakan pendapat

· Rajin bekerja, semangat dan lincah

Manajer


Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
·         Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).

1.      Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).

2.      Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.

3.      Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).

Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
·         Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.

·         Keterampilan manajer
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
Keterampilan konseptual (conceptional skill):

1. Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.

2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.

3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.

Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu: Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.

Keterampilan membuat keputusan:
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.

Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
§ Perilaku terhadap organisasi
§ Perilaku terhadap agen ekonomi lainnya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)

2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Sumber dan Refisi :
1. http://organisasi.org/pengertian_definisi_dari_manajemen
2. http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
3. http://dantelaruku.blogspot.com/2009/11/manajemen-dan-perangkat-organisasi.html

Kamis, 08 November 2012

Sisa Hasil Usaha



PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Beberapa Informasi Dasar tentang SHU, yaitu :

1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:

• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus Pembagian SHU :
1.      “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1

2.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

5.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU :
1.      SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.      pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.      SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber dan Refisi :
www.wordpres.com

Minggu, 28 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

·               Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·               Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·               Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·               Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

v   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
v   Berusaha untuk mewujudkan dan mengambangkan perekoomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber dan referensi : bahankuliah.blogsome.com
Wartawarga.gunadarma.ac.id
Wordpress.com

Selasa, 23 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara yang bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi. 
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa ” Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang “
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani .

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.

1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
  • Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.

2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
  • Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
  • Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
  • Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
  • Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi

3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
  • Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/ORGANISASI+KOPERASI.doc
dan dari berbagai sumber


MANAJEMEN KOPERASI
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui
proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

1.            Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:

Anggaran Dasar,
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan
badan hukum koperasi.

2.               Pengurus

Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari
dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan
koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan
amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu
menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

3.               Tugas Pengurus

Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada
Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus
dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-
Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:

mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota

mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.

Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya

Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota

Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.

Selain Pengurus juga memiliki juga lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan masyarakat; mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanaan dan Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota;
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus; dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

4.                  Wewenang Pengurus

Wewenang pengurus ialah:

Mewakili koperasi di dalam dan luar

Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar

Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.

5.                  Persyaratan Menjadi Pengurus

Mengingat begitu pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja

Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperas

Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi

Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak

Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawannya

Tidak membocorkan rahasia organisasi, dan

Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan
ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba

Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain
sebagainya.

6.                  Fungsi Pengurus

Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:

Fungsi Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk: menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaankebijaksanaan
organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari
organisasi; memilih manajer-manajer tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya.
Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat
organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan
sumber dari segala inisiatif.

Fungsi sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para
Manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.

Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini
adalah bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi,
menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka pengurus harus:

Mampu menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;

Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;

Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;

Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;

Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha

Fungsi sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan
dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya
berperan untuk:

Menentukan tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan
kebijaksanaan umum dari organisasi.

Dalam rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan, Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada eksekutif.

Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

7.                  Rapat-Rapat Pengurus

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola
koperasi adalah menyelengarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk
dibicarakan adalah:

Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan
cara, sebaik-baiknya;

Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap
anggota Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing.
Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi

Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika
usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk
memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak
sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah;
dan;
Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
Sumber : smecda.com