BAB 1
Pengertian Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu ataupun kepada
organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang paling mendasar dari berbagai
sistem ekonomi yang ada terletak pada bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Ada sistem yang memperbolehkan seorang individu memiliki semua
faktor produksi tetapi ada juga sistem yang tidak memperbolehkan hal ini
sehingga semua faktor produksi di pegang oleh pemerintah.
Secara umum ada tiga macam
sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu :
1. Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalisme)
Di dalam
sistem ini setiap orang diberi kebebasan unutk melaksanakan kegiatan
perekonomian, baik dalam hal kegiatan menjual dan membeli barang yang mereka
inginkan serta kebebasan dalam memiliki faktor-faktor produksi. Semua orang
bebas bersaing untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya, sebagai akibatnya
barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran dan permintaan pasar. Beberapa ciri-ciri sistem ekonomi pasar, antara
lain :
a. Penjaminan atas hak milik perseorangan/swasta
b. Kebebasan penuh dalam berusaha
c. Motif mementingkan diri sendiri
d. Terjadinya persaingan bebas
e. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
f. Peranan pemerintah terbatas
2. Sistem Ekonomi Terencana (Sosialisme)
Di dalam
sistem ekonomi sosialis pemerintah diharuskan memiliki dan menggunakan seluruh
faktor produksi, namun kepemilikkan pemerintah atas faktor-faktor produksi
tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah
matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Adapun beberapa ciri-ciri sistem ekonomi sosialis, yaitu :
a. Semua faktor produksi dikuasai oleh negara sehingga
kepemilikkan individu dan swasta tidak diakui.
b. Negara sepenuhnya mengatur kegiatan ekonomi seperti
produksi, konsumsi, dan distribusi.
c. Output dibagikan merata kepada masyarakat.
d. Semua permasalahan perekonomian yang timbul dipecahkan
oleh pemerintah pusat.
3. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ini timbul sebagai akibat dari kegagalan sistem ekonomi pasar yang terlalu
ketat, demikian juga halnya dengan sistem ekonomi terencana, tidak mampu
menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga muncullah sistem ekonomi
campuran. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan perekonomian yang timbul
sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan
melalui perencanaan pemerintah pusat. Beberapa ciri sistem ekonomi campuran,
diantaranya :
a. Hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui,
tetapi ada pembatasan dari pemerintah.
b. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya
menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Kebebasan bagi individu unutk berusaha tetap ada
sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya.
Sistem
perekonomian Indonesia mengarah kepada suatu bentuk baru yang disebut sistem
ekonomi Pancasila sesuai dengan falsafah dan pandangan hidupnya Pancasila,
ciri-cirinya sebagai berikut :
· Pemilihan barang konsumsi bekas terkendali
· Pemilihan faktor produksi negara, swasta, dan koperasi
· Mekanisme pembentukan harga barang pasar terkendali
· Pengambilan keputusan desentralisasi, musyawarah untuk
mufakat
· Insentif material dan moral
Sistem perekonomian
Indonesia diatur dan diarahkan oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya pasal 33, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam demokrasi harus
dihindarkan ciri-ciri negatif, sebagai berikut :
v Sistem free fight liberalism (persaingan bebas)
v Sistem etatisme (negara dan aparatur ekonomi negara
bersifat dominan)
v Monopoli (pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok)
BAB 2 Perkembangan Sistem
Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya
Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam
kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan
aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup
perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa
mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia,
dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen
kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan
ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa
Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik,
bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi
tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan
belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas
asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok
sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi
ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem
perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau
malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan
sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari
tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak
akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas
disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas
kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33
ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada
pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung
intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber
daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara
tersirat di sini nampak adanyakolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun
dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun
melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas
kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna
kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak
yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya
sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai
moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah
nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh
beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga
muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan
sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan,
idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai
kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme
telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran
sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis
bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian
secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik
untuk Indonesia.
Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah
hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak,
sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi
tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja,
kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak
lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih
banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem
perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu
bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara
kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup
erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal
ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di
atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung
unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak
kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini
juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung
individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak
individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
BAB 3 Pelaku-pelaku Ekonomi
Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai
cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan
bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah
pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang
berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua
kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang
mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab
permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya.
Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan
pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan
dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula
dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara
pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan
Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero
(Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan
konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku
ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga
membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika
menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan
pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya
pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal,
dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk
menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi
pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan
distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan
kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan
negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok
kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor
kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil,
perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk
yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Daftar pustaka : Julaiha Putri.
: Sistem Perekonomian Indonesia,
Jakarta, 2011
Herilda.
: Sistem Perekonomian Indonesia,
Jakarta, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar