Sebelum kita membahas mengenai hukum
perdagangan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari
perdagangan itu sendiri.
Perdagangan atau perniagaan dalam
arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Berikut ini merupakan berbagai pengertian
hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :
1.
Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku
manusia dalam perdagangan.”
2.
R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang
adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW)
dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur
seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat
dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah
serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu
lintas perdagangan.”
3.
Fockema Andreae mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht)
adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan.
Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II
dalam BW baru Belanda.”
4.
H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
5.
Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum dagang dalam pemahaman
konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan
lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum
dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”
6.
M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum perniagaan adalah hukum
yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan.
Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen;
membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan
pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD
akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
7.
KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum dagang merupakan bagian
dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan
ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa
Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”
Dari
berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara
sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha
(asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan
Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan
(Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk
memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang
dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan
pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan,
pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan
kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan
umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan
KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di
koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar