ORGANISASI KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara yang bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada
beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di
organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM.
Maslow yang menyebutkan bahwa ” Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang
Berjenjang “
1.
Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri Secara umum
teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2.
Kebutuhan Rohani .
Agar
tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi
harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1.
Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi
harus :
- Mempunyai kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kepentingan anggotanya
- Memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Dikelola secara layak, efisien,
sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun
oleh anggotanya.
- Mempunyai aturan main yang
jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur
manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2.
Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek
sosialnya koperasi harus :
- Keanggotaan bersifat terbuka,
tidak diskriminatif.
- Pengelolaan bersifat terbuka
terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
- Perlakuan yang adil terhadap
anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
- Adanya suatu wadah/forum untuk
menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
- Mempunyai aturan main yang
jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda
organisasi koperasi
3.
Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
- Merupakan tempat pendidikan
idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Melaksanakan kegiatan khusus
yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum
pendukung hak dan kewajiban
2. Adanya pengelola, pengurus,
direksi
3. Adanya harta kekayaan yang
terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan
prinsip koperasi
Sumber
:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/ORGANISASI+KOPERASI.doc
dan
dari berbagai sumber
MANAJEMEN KOPERASI
Tugas manajemen
koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi
kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui
proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif
(inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi
objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk
selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih
rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
Tentang Perkoperasian Pasal 23
disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran
Dasar,
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
Pembagian
sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri
universal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak
identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang
unik inilah yang membangun kekuatan pokok dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam
koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekelompok
individu. Karena itu lebih tepat apabila koperai disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi
yang sama dari sekelompok orang-orang atau kelompokan
badan hukum koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus
merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari
dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan
koperasi. Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
menjalankan roda organisasi dan
bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan
amanah yang diterima dari Anggota
dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu
menjabarkan kehendak Anggota
dalam program kerja yang lebih teknis.
3.
Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh
wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan
Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada
Anggota koperasi. Atas dasar
itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus
dilakukan pengelola dan menjalankan
tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang-
Undang RI Nomor 25 tahun 1992
Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
mengelola
koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan
usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan
rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota
mengajukan
Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK); sebagai
pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang
cukup.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu
menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya
Mengajukan
Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha
koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain Pengurus
juga memiliki juga lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan masyarakat;
mendelegasikan tugas kepada Manajer; meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanaan dan
Anggota; meningkat penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota;
mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus; dan mencatat masuk dan
keluarnya Anggota.
4.
Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus ialah:
Mewakili
koperasi di dalam dan luar
Memutuskan
penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota
sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar
Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabanya dan keputusan
Rapat Anggota.
5.
Persyaratan Menjadi Pengurus
Mengingat begitu
pentingnya dan strategisnya tugas Pengurus Koperasi, maka dalam
memilih Pengurus Koperasi
hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
Percaya
pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperas
Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
Dapat
bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan
menyokong keputusan-keputusan
yang diambil dengan suara terbanyak
Tidak
memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawannya
Tidak
membocorkan rahasia organisasi, dan
Mempunyai
wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan
ide baru yang dapat membawa
keberhasilan koperasi serta berani mencoba
Mempunyai
tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain
sebagainya.
6.
Fungsi Pengurus
Pengurus
mempunyai fungsi idiil (ideal funcion), dan karenanya Pengurus mempunyai
fungsi yang luas, yaitu:
Fungsi
Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi dapat
diwujudkan dalam bentuk:
menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaankebijaksanaan
organisasi menentukan rencana
sasaran serta program-program dari
organisasi; memilih manajer-manajer
tingkat atas,serta mengawasi tindakan-tindakanya.
Pengurus sebagai Pusat
Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat
organisasi yang bisa membawa
perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan
sumber dari segala inisiatif.
Fungsi
sebagai penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para
Manajer, karyawan, maupun bagi
para anggota-anggota.
Fungsi
sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini
adalah bahwa Pengurus memiliki
kepercayaan dari anggota untuk mengatasi,
menertibkan dan melindungi semua
kekayaan organisasi.
Fungsi
sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap
berlanjut, maka pengurus harus:
Mampu
menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
Perlu
menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
Mengusahakan
adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;
Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah
jenis barang-barang atau
jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut,
sesuai dengan perkembangan
permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas
usaha
Fungsi
sebagai simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan
dan sebagai motivator bagi
tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya
berperan untuk:
Menentukan
tujuan organisasi, strategis perusahaan (corporate strategies) dan
kebijaksanaan umum dari
organisasi.
Dalam
rangka usaha memperoleh informasi para eksekutif, yang dapat digunakan
dalam perumusan kebijaksanaan,
Pengurus perlu mengajukan pertanyaan secara
cermat kepada eksekutif.
Memilih
dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
7.
Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu
kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus koperasi dalam mengelola
koperasi adalah menyelengarakan
Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk
dibicarakan adalah:
Membicarakan
berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Anggota, sehingga berbagai
keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan
cara, sebaik-baiknya;
Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap
anggota Pengurus mengetahui
batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masingmasing.
Dengan demikian akan tercipta
suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
Menetapkan
pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika
usaha koperasi mengalami
peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk
memiliki organisasi perusahaan
yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak
sedikit jumlahnya. Dalam hal ini,
pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat Pengurus, tetapi harus
dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah;
dan;
Menerima
petunjuk dan bimbingan
dari pejabat instansi terkait.
Sumber
: smecda.com