BAB 2
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah
tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar
dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari
bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata,yaitu CO yang berarti
sama, OPERRATION yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok
tentang Koperasi :
1. Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
a.
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain
secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
b.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal,
selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad
Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
- UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
2. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Ø Prinsip Munkner
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6. Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
Ø Prinsip Rochdale
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga atas
modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8. Netral
terhadap politik dan agama
Ø Prinsip ICA
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4. SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Ø Prinsip Sendi Koperasi Menurut UU No.
12/1967
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Ø Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi menerima anggota
secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak
pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk
struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal
balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi
dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kemandirian
Koperasi berdiri dengan
prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan
tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri
dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan
kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
6. Pendidikan
perkoperasian
Koperasi mempunyai arah
dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif
membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan
pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang
berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu
pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
7. Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
Sumber : Sriyanto, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar